Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat penting dalam pembentukan badan ad hoc anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan umum 2024 tingkat desa se-Kabupaten Sigi.
"Iya, kesehatan jasmani dan rohani serta riwayat penyakit menjadi perhatian serius KPU dalam pembentukan dan perekrutan anggota PPS," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, di Sigi, Jumat.
Kata Anhar, penekanan dan pengetatan syarat kesehatan, sebagai upaya KPU mengantisipasi masalah banyaknya anggota badan ad hoc tingkat kecamatan, desa dan TPS, yang sakit, bahkan meninggal dunia pada pemilu 2019 tidak terulang.
Oleh karena itu, ujar dia, setiap masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS harus memenuhi ketentuan syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Pada pembentukan badan ad hoc PPK, ujar dia, KPU Kabupaten Sigi mewajibkan syarat kesehatan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
Di samping itu, ujar dia, setiap pendaftar harus menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan meliputi gula darah, kolestrol dan darah tinggi.
"Dan semuanya harus berada di bawah angka ambang batas, atau hasil pemeriksaan harus menunjukkan normal. Jika, lebih dari ambang batas, maka dipastikan tidak akan lulus bila mendaftar dalam perekrutan pembentukan badan ad hoc," ungkapnya.
Saat ini, sebut Anhar, pembentukan badan ad hoc untuk PPS pemilu di Kabupaten Sigi masih dalam proses, yang telah memasuki tahapan wawancara.
"Artinya bahwa semua peserta yang lolos pada seleksi administrasi, merupakan mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat lainnya," ungkap dia.
KPU Kabupaten Sigi membutuhkan 528 anggota badan ad hoc PPS Pemilu 2024 untuk ditempatkan di 176 desa se-Kabupaten Sigi.
"Iya, kesehatan jasmani dan rohani serta riwayat penyakit menjadi perhatian serius KPU dalam pembentukan dan perekrutan anggota PPS," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, di Sigi, Jumat.
Kata Anhar, penekanan dan pengetatan syarat kesehatan, sebagai upaya KPU mengantisipasi masalah banyaknya anggota badan ad hoc tingkat kecamatan, desa dan TPS, yang sakit, bahkan meninggal dunia pada pemilu 2019 tidak terulang.
Oleh karena itu, ujar dia, setiap masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS harus memenuhi ketentuan syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Pada pembentukan badan ad hoc PPK, ujar dia, KPU Kabupaten Sigi mewajibkan syarat kesehatan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
Di samping itu, ujar dia, setiap pendaftar harus menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan meliputi gula darah, kolestrol dan darah tinggi.
"Dan semuanya harus berada di bawah angka ambang batas, atau hasil pemeriksaan harus menunjukkan normal. Jika, lebih dari ambang batas, maka dipastikan tidak akan lulus bila mendaftar dalam perekrutan pembentukan badan ad hoc," ungkapnya.
Saat ini, sebut Anhar, pembentukan badan ad hoc untuk PPS pemilu di Kabupaten Sigi masih dalam proses, yang telah memasuki tahapan wawancara.
"Artinya bahwa semua peserta yang lolos pada seleksi administrasi, merupakan mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat lainnya," ungkap dia.
KPU Kabupaten Sigi membutuhkan 528 anggota badan ad hoc PPS Pemilu 2024 untuk ditempatkan di 176 desa se-Kabupaten Sigi.