Palu, (antarasulteng.com) - Pengadilan tindak pidana korupsi, Palu menunda pembacaan putusan kepada mantan Rektor Universitas Kristen (Unkrit) Tentena, Frans W Sowolino, sampai Rabu (20/7) mendatang.
Putusan kepada terdakwa dugaan korupsi program dana hibah pembinaan perguruan tinggi swasta dari APBN Kemendikti senilai Rp1,1 miliar itu ditunda atas permintaan dari penasehat hukumnya dengan terlebih dahulu menghadirkan rekanan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Majelis bisa menghadirkan rekanan untuk diperiksa sebagai saksi untuk subyektifitas pada kasus ini yang mungkin bisa meringankan terdakwa," pinta penasehat hukum, Kamis.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai tidak ada korelasi dengan perbuatan terdakwa.
"Jadi kami keberatan untuk menghadirkan rekanan sebagai saksi," kata JPU Andi Suharto.
Setelah melalui pertimbangan, akhirnya Ketua Majelis Made Sukanada mengambil keputusan untuk menunda pembacaan putusan dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan rekanan sebagai saksi.
"Sidang ditunda sampai Rabu (20/7) hadir tanpa dipanggil," kata Made Sukanada
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Frans W Sowolino pidana penjara lima tahun, denda Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp144,100.000 subsidair satu tahun kurungan.
Frans W .Sowolino terdakwa kasus dugaan korupsi program dana hibah pembinaan perguruan tinggi swasta dari APBN Kemendikti senilai Rp1,1 Miliar. Perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp884.496.280.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001.
Putusan kepada terdakwa dugaan korupsi program dana hibah pembinaan perguruan tinggi swasta dari APBN Kemendikti senilai Rp1,1 miliar itu ditunda atas permintaan dari penasehat hukumnya dengan terlebih dahulu menghadirkan rekanan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Majelis bisa menghadirkan rekanan untuk diperiksa sebagai saksi untuk subyektifitas pada kasus ini yang mungkin bisa meringankan terdakwa," pinta penasehat hukum, Kamis.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai tidak ada korelasi dengan perbuatan terdakwa.
"Jadi kami keberatan untuk menghadirkan rekanan sebagai saksi," kata JPU Andi Suharto.
Setelah melalui pertimbangan, akhirnya Ketua Majelis Made Sukanada mengambil keputusan untuk menunda pembacaan putusan dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan rekanan sebagai saksi.
"Sidang ditunda sampai Rabu (20/7) hadir tanpa dipanggil," kata Made Sukanada
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Frans W Sowolino pidana penjara lima tahun, denda Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp144,100.000 subsidair satu tahun kurungan.
Frans W .Sowolino terdakwa kasus dugaan korupsi program dana hibah pembinaan perguruan tinggi swasta dari APBN Kemendikti senilai Rp1,1 Miliar. Perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp884.496.280.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001.