Seorang terdakwa kasus UU ITE di Palu minta dibebaskan dari tuntutan

id UU ITE, PT Citra Palu Mineral,Informasi dan Transaksi Elektronik,Pengadilan Negeri Palu

Seorang terdakwa kasus UU ITE di Palu minta dibebaskan dari tuntutan

Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Agus Adjaliman saat akan meninggalkan ruang sidang, di PN Palu, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/HO-IKRAM)

Palu (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Agus Adjaliman, memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan penasehat hukum Agus Adjaliman yakni Syafruddin dan Mey Prawesty, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelasa 1A PHI/Tipikor/Palu, Selasa.

Syafruddin menyatakan bahwa saksi korban Anas Husain alias Anas tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan terdakwa dalam hal mewakili kepentingan hukum PT Citra Palu Mineral (CPM).

Alasannya, karena saksi tidak mempunyai surat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum PT CPM.

"Yang berhak melapor dan melakukan tindakan hukum dalam perkara a quo adalah PT CPM," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, hasil analisa kata-kata dari ahli bahasa, yaitu melakukan penyerobotan lahan, merusak lingkungan tanah adat, dan menyebabkan terjadinya pencemaran air, terbukti dan benar dilakukan oleh PT CPM.

“Jadi tidak ada unsur fitnah ataupun kebohongan di dalamnya. Maka sudah sepatutnya postingan terdakwa Agus bukanlah terkualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum,” katanya menegaskan.

Agus Adjaliman didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.