Polda Sulteng lanjutkan kasus ITE jurnalis Hendly Mangkali

id Polda Sulteng,Hendly Mangkali,UU ITE

Polda Sulteng lanjutkan kasus ITE jurnalis Hendly Mangkali

Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi menunjukkan surat keterangan dari Dewan Pers terkait kasus yang menjerat jurnalis Hendly Mangkali, Kamis (29/5/2025). ANTARA/ (Kristina Natalia)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap jurnalis bernama Hendly Mangkali pimpinan redaksi media daring Berita Morut.

"Kami menghormati praperadilan yang diputuskan hakim tunggal di Pengadilan Palu yang menyebutkan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian yaitu tidak sahnya pemeriksaan yang dilakukan Ditressiber pada 24 April 2025," jelas Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan meski permohonan praperadilan Hendly Mangkali dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, namun tidak disebutkan bahwa penyidikan harus dihentikan.

"Artinya administrasi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan yang di dalamnya ada surat perintah pemberitahuan penyidikan itu sah," terangnya.

Dia menegaskan, dengan dasar itu penyidik berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memanggil kembali Hendly sebagai saksi sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

"Jika dalam panggilan yang bersangkutan tidak hadir maka akan diberi panggilan kedua, jika tidak hadir lagi maka akan diterbitkan surat perintah membawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," tegas Tirta.

Dia mengemukakan,dalam proses penyidikan, telah dimintai keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli dari Dewan Pers.

Dewan Pers menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi kriteria produk jurnalistik, dan situs Berita Morut juga tidak tercatat sebagai media resmi di bawah Dewan Pers.

“Karena tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik, maka perlindungan pers tidak berlaku,” tutur Tirta.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Kompol Alfian J Komaling menyebutkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

"Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hendly dan jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti, status tersangka bisa kembali ditetapkan sesuai ketentuan hukum," ungkap Alfian.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan Febrianty Hongkiriwang pada 20 Desember 2024 yang merasa dicemarkan melalui unggahan di Facebook.

Pemeriksaan awal Henly dilakukan pada 30 Desember 2024, selanjutnya pemeriksaan lanjutan bersama sejumlah saksi berlangsung pada 17 Maret 2025.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.