Polda Sulteng lanjutkan kasus ITE jurnalis Hendly Mangkali

id Polda sulteng, penegakan hukum, jurnalis, ITE, siber, polisi, kepolisian

Polda Sulteng lanjutkan kasus ITE jurnalis Hendly Mangkali

Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi menunjukkan surat keterangan resmi dari Dewan Pers melalui konferensi pers atas kasus tindak pidana ITE terhadap salah seorang jurnalis di Sulteng. (ANTARA/Kristina Natalia)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap seorang jurnalis bernama Hendly Mangkali pimpinan redaksi media daring Berita Morut.

"Kami menghormati praperadilan yang diputuskan hakim tunggal di Pengadilan Palu yang menyebutkan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian, yaitu tidak sahnya pemeriksaan yang dilakukan Ditressiber Polda Sulteng pada 24 April 2025," kata Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan meski permohonan praperadilan Hendly Mangkali dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, namun tidak disebutkan bahwa penyidikan harus dihentikan.

"Artinya administrasi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan yang di dalamnya ada surat perintah pemberitahuan penyidikan itu sah," ucapnya.

Ia menegaskan, dengan dasar itu penyidik berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memanggil kembali Hendly sebagai saksi sesuai ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2016.

"Jika dalam panggilan yang bersangkutan tidak hadir maka akan diberi panggilan kedua, jika tidak hadir lagi maka akan diterbitkan surat perintah membawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," kata dia menuturkan.

Dikemukakannya dalam proses penyidikan, telah dimintai keterangan ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli dari Dewan Pers.

Dewan Pers menyatakan bahwa unggahan konten tidak memenuhi kriteria produk jurnalistik, dan situs Berita Morut juga tidak tercatat sebagai media resmi di bawah Dewan Pers.

“Karena tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik, maka perlindungan pers tidak berlaku,” kata dia lagi.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Kompol Alfian J Komaling menyebutkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

"Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hendly dan jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti, status tersangka bisa kembali ditetapkan sesuai ketentuan hukum," paparnya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan Febrianty Hongkiriwang pada 20 Desember 2024 yang merasa dicemarkan melalui unggahan di Facebook.

Pemeriksaan awal Hendly dilakukan pada 30 Desember 2024, kemudian pemeriksaan lanjutan bersama sejumlah saksi berlangsung pada 17 Maret 2025.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.