Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengingatkan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk berkoordinasi dengan ketua rt sebelum melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Anggota Bawaslu Kepri Zulhadril Putra di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, petugas pengawas kelurahan dan desa (pkd) masih menemukan sejumlah pantarlih di kabupaten dan kota di Kepri yang tidak berkoordinasi dengan Ketua RT saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah warga.

"Koordinasi dengan Ketua RT itu sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah warga. Ini semata-mata untuk mencegah hal-hal negatif yang potensial terjadi di lapangan," katanya.

Terkait persoalan itu, kata dia PKD memberikan teguran lisan agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama. Pada kesempatan pertama, PKD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga memberi penjelasan kepada Ketua RT terkait kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih sehingga mendapat dukungan dari Ketua RT.

Selain permasalahan tersebut, kata dia hampir setiap hari ditemukan pantarlih yang tidak memperkenalkan diri dan tidak menjelaskan kenapa harus memeriksa KTP milik warga yang berhubungan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Sikap oknum pantarlih tersebut menyebabkan warga keberatan, meski pantarlih menggunakan atribut dan kartu tanda pengenal sebagai pantarlih.

"Terhadap temuan tersebut, PKD juga menegur secara lisan pantarlih agar tidak mengulangi lagi. Etika dalam melakukan pencocokan dan penelitian yang paling mendasar adalah memperkenalkan diri," ujarnya.

Aril, demikian sapaan akrabnya, mengemukakan, pantarlih kesulitan menemui warga pada saat jam kerja. Akhirnya, pantarlih bekerja hingga malam hari agar dapat menemui warga tersebut.

"Pantarlih melaksanakan tugasnya hingga 14 Maret 2023," tuturnya.

Sebelumnya, anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing meminta warga tidak melayani anggota pantarlih yang tidak dilengkapi kartu identitas.
Warga tidak memiliki kewajiban untuk melayani orang-orang yang mengaku sebagai anggota pantarlih tetapi tidak menunjukkan kartu identitasnya.

Warga juga berhak melihat KTP anggota pantarlih untuk memastikan apakah foto pada kartu pantarlih sama seperti KTP.
Seluruh pantarlih wajib menggunakan atribut berupa topi, rompi dan kartu identitas saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Jumlah anggota pantarlih yang dilantik sehari yang lalu mencapai 5.882 orang, sama seperti tempat pemungutan suara (TPS). Setiap anggota pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang berada di dalam satu TPS.

"Kalau warga ragu, pantarlih wajib meyakinkan warga dengan menunjukkan kartu identitas dan KTP. Ini semata-mata agar proses pendataan pemilih berlangsung dengan baik, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan tugas pantarlih untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024