Situbondo (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo menangkap perahu-perahu nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang di zona dua karena dinilai dapat merusak ekosistem laut.
Alat tangkap cantrang tidak diizinkan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini ditangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, pada dini hari tadi," ujar Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin di Situbondo, Senin.
Menurut dia, perahu gardan milik warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, itu ditangkap petugas saat sedang menebar jaring alat tangkap cantrang sekitar 2 mil dari bibir pantai. Seharusnya perahu gardan itu menangkap ikan di atas zona empat.
Selanjutnya, kata Hasanuddin, nakhoda inisial GF beserta lima orang anak buah kapal (ABK) digiring petugas ke Pelabuhan Kalbut, dan diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan cantrang dan melanggar zona.
"Karena mereka ini masih baru pertama kali kami amankan menangkap ikan menggunakan cantrang di zona yang dilarang, kami lakukan pembinaan. Tapi jika di kemudian hari melakukan hal serupa maka kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia.
Hasanuddin menambahkan, sebelumnya Satpolairud Polres Situbondo juga menangkap perahu nelayan yang menangkap menggunakan alat tangkap cantrang dan diproses secara hukum.
"Beberapa waktu lalu ada dua perahu nelayan yang sudah kami tindak tegas diproses secara hukum dan saat ini sudah P21. Kami tindak tegas karena perahu nelayan asal Desa Seletreng (Kecamatan Kapongan) tersebut mengulang kesalahannya menangkap ikan menggunakan cantrang," ujar dia.
Alat tangkap cantrang tidak diizinkan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini ditangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, pada dini hari tadi," ujar Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin di Situbondo, Senin.
Menurut dia, perahu gardan milik warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, itu ditangkap petugas saat sedang menebar jaring alat tangkap cantrang sekitar 2 mil dari bibir pantai. Seharusnya perahu gardan itu menangkap ikan di atas zona empat.
Selanjutnya, kata Hasanuddin, nakhoda inisial GF beserta lima orang anak buah kapal (ABK) digiring petugas ke Pelabuhan Kalbut, dan diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan cantrang dan melanggar zona.
"Karena mereka ini masih baru pertama kali kami amankan menangkap ikan menggunakan cantrang di zona yang dilarang, kami lakukan pembinaan. Tapi jika di kemudian hari melakukan hal serupa maka kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia.
Hasanuddin menambahkan, sebelumnya Satpolairud Polres Situbondo juga menangkap perahu nelayan yang menangkap menggunakan alat tangkap cantrang dan diproses secara hukum.
"Beberapa waktu lalu ada dua perahu nelayan yang sudah kami tindak tegas diproses secara hukum dan saat ini sudah P21. Kami tindak tegas karena perahu nelayan asal Desa Seletreng (Kecamatan Kapongan) tersebut mengulang kesalahannya menangkap ikan menggunakan cantrang," ujar dia.