Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penolakan gugatan praperadilan dengan pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menunjukkan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan oleh Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024.
Praperadilan tersebut diajukan Karna setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Berita Terkait
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
Jumat, 25 Oktober 2024 22:27 Wib
Anggota kabinet pakai loreng komcad ikut pembekalan cegah korupsi
Jumat, 25 Oktober 2024 9:11 Wib
KPK periksa Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata soal PNBP batubara Kukar
Jumat, 25 Oktober 2024 8:59 Wib
KPK dalami soal kelayakan kapal yang diakusisi PT ASDP
Rabu, 23 Oktober 2024 9:43 Wib
Perpres Kortastipidkor respons efektif pemberantasan korupsi
Jumat, 18 Oktober 2024 13:35 Wib
KPK panggil Siman Bahar terkait penyidikan korupsi PT Antam
Jumat, 18 Oktober 2024 8:26 Wib
KPK sita 15 tanah dan bangunan terkait perkara ASDP
Kamis, 17 Oktober 2024 5:49 Wib
Kejati Sulteng sita barang bukti Rp3 miliar korupsi Labkes Untad Palu
Senin, 14 Oktober 2024 14:38 Wib