Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penolakan gugatan praperadilan dengan pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menunjukkan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan oleh Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024.
Praperadilan tersebut diajukan Karna setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Berita Terkait
Mahfud sebut komitmen presiden jadi harapan untuk lawan korupsi
Kamis, 21 November 2024 17:58 Wib
PPATK harap RUU Perampasan Aset segera disahkan
Rabu, 20 November 2024 12:16 Wib
Tak masuk prolegnas, Pengamat: Pemberantasan korupsi tidak maksimal
Rabu, 20 November 2024 12:13 Wib
Kejagung periksa 4 eks pejabat Kemenhub terkait kasus jalur KA
Rabu, 20 November 2024 9:24 Wib
KPK panggil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian
Selasa, 19 November 2024 13:15 Wib
KPK panggil putri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Rabu, 13 November 2024 15:05 Wib
UIN Datokarama Palu perkuat pencegahan gratifikasi di internal kampus
Selasa, 12 November 2024 17:15 Wib
IDR dorong kelompok intelektual bantu Prabowo berantas korupsi
Selasa, 12 November 2024 16:03 Wib