Stockholm (ANTARA) - Salinan Al Quran dibakar oleh seorang warga negara Irak Salwan Momika di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, bertepatan dengan hari Idul Adha.
Insiden itu terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Momika terlebih dahulu melemparkan kitab suci umat Muslim itu ke tanah sebelum membakarnya dan menyerukan kata-kata yang menghina Islam.
Polisi Stockholm dipanggil ke luar masjid untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat dipicu oleh aksi provokasi tersebut.
Mengecam provokasi dan izin dari polisi, Ketua Asosiasi Masjid Stockholm Mahmut Khalfi mengatakan peristiwa itu sangat membuat marah umat Islam di seluruh dunia.
Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al Quran.
Pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes dengan pembakaran Al Quran pada awal tahun ini.
Sebelumnya pada Februari, polisi menolak izin untuk dua upaya pembakaran Al Quran dengan alasan masalah keamanan, setelah politikus sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.
Belakangan, dua orang yang berusaha melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dan memutuskan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi kemampuan berdemonstrasi.
Sumber: Anadolu
Insiden itu terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Momika terlebih dahulu melemparkan kitab suci umat Muslim itu ke tanah sebelum membakarnya dan menyerukan kata-kata yang menghina Islam.
Polisi Stockholm dipanggil ke luar masjid untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat dipicu oleh aksi provokasi tersebut.
Mengecam provokasi dan izin dari polisi, Ketua Asosiasi Masjid Stockholm Mahmut Khalfi mengatakan peristiwa itu sangat membuat marah umat Islam di seluruh dunia.
Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al Quran.
Pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes dengan pembakaran Al Quran pada awal tahun ini.
Sebelumnya pada Februari, polisi menolak izin untuk dua upaya pembakaran Al Quran dengan alasan masalah keamanan, setelah politikus sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.
Belakangan, dua orang yang berusaha melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dan memutuskan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi kemampuan berdemonstrasi.
Sumber: Anadolu