Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan hanya satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024.

"Lokasi TPS khusus berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Selasa.

Ia menjelaskan berdasarkan berita acara Nomor: 430/PL.01.2-BA/7208/2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Parigi Moutong Pemilu 2024 ditetapkan 1.359 TPS reguler dan satu TPS khusus di Lapas Kelas III Parigi.

Menurut dia, penetapan TPS dan DPT itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Oleh karena itu, kata dia, hingga kini proses pemutakhiran data pemilih di TPS khusus masih berlanjut oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan dilakukan pemantauan oleh KPU bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena pemilih di tempat khusus itu dinamis serta tidak menutup kemungkinan ada narapidana keluar (bebas) ataupun masuk.

"Setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib pilih memiliki hak menyalurkan hak pilihnya di TPS, tidak terkecuali narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas atau rumah tahanan (Rutan)," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Dirwan, guna mengakomodasi hak konstitusional itu, KPU setempat memastikan semua pemilih terdaftar dalam DPT ataupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

"Warga yang tidak tercatat dalam DPT, akan didaftar dalam DPTb sebagaimana aturan dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.

Data KPU Parigi Moutong mencatat jumlah pemilih terdaftar dalam DPT pada pemilu 2024 di kabupaten tersebut sebanyak 326.675 orang, terdiri dari 166.564 pemilih laki-laki dan 160.111 pemilih perempuan, yang tersebar di 283 desa dari 23 kecamatan.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024