Jakarta (antarasulteng.com) - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI.

Keputusan tersebut diambil dlam rapat pleno BK DPD RI yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin malam.

BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yakni pasal 52 huruf c, yang berbunyin "Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana".

Pewarta : Riza Harahap
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024