Banjarmasin (ANTARA) - Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, meringkus seorang anak laki-laki berinisial MG (17) karena hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Kami temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu siap edar di mana berat bersih 22,46 gram," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan warga Banjarmasin Tengah.
Indra menjelaskan petugas meringkus MG saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan
Banjarasin Barat tepatnya di Ponsel Nizam, pada Sabtu (22/7).
Indra mengungkapkan kronologi penangkapan diawali saat anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan informasi tersebut. Saat pelaku berada di TKP langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar tersebut.
Sebanyak lima paket sabu siap edar itu disimpan pelaku di plafon toko telepon seluler yang menjadi tempat penangkapan MG.
Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza saat merilis kasus tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
"Kami temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu siap edar di mana berat bersih 22,46 gram," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan warga Banjarmasin Tengah.
Indra menjelaskan petugas meringkus MG saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan
Banjarasin Barat tepatnya di Ponsel Nizam, pada Sabtu (22/7).
Indra mengungkapkan kronologi penangkapan diawali saat anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan informasi tersebut. Saat pelaku berada di TKP langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar tersebut.
Sebanyak lima paket sabu siap edar itu disimpan pelaku di plafon toko telepon seluler yang menjadi tempat penangkapan MG.
Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza saat merilis kasus tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.