Palu (ANTARA) -
"Kami rutin laksanakan patroli, kalau masih ada ditemukan, tentu kami tertibkan dan langkah ini konsisten dilakukan," ucap Nahtah.
Lebih lanjut dijelaskannya, penertiban reklame dan sejenisnya sebagai langkah pemerintah setempat dalam menata kawasan perkotaan, karena itu perlu kesadaran pihak penyelenggara reklame, maupun masyarakat yang memasang iklan, poster, baliho, spanduk dan sejenisnya di tempat umum harus memperhatikan sisi keindahan, dan tidak mengganggu aspek-aspek lainnya.
Pemerintah Kota(Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah(Sulteng) menertibkan reklame yang terpasang serampangan dan melanggar ketentuan pemasangan pada tempat-tempat umum sebagai upaya menjaga nilai estetika kota.
"Reklame ditertibkan hari ini sekitar 200 lembar di seluruh wilayah perkotaan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu Nathan Pasongan di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, dasar penertiban merujuk pada Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
Reklame dimaksud melanggar yakni, penempatannya berada di atas drainase, rumah terbuka hijau (RTH), dilekatkan di pohon, tiang listrik maupun tiang telepon maupun tempat-tempat yang dilarang lainnya.
"Macam-macam jenis ada baliho, stiker, flyer, spanduk dan lainnya," ujarnya.
Pada kegiatan itu, pihaknya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk TNI/Polri.
Ia mengemukakan, penertiban ini secara terus menerus dilakukan. Sebelumnya Satpol-PP telah melakukan sosialisasi berulangkali kepada masyarakat.
"Kami rutin laksanakan patroli, kalau masih ada ditemukan, tentu kami tertibkan dan langkah ini konsisten dilakukan," ucap Nahtah.
Lebih lanjut dijelaskannya, penertiban reklame dan sejenisnya sebagai langkah pemerintah setempat dalam menata kawasan perkotaan, karena itu perlu kesadaran pihak penyelenggara reklame, maupun masyarakat yang memasang iklan, poster, baliho, spanduk dan sejenisnya di tempat umum harus memperhatikan sisi keindahan, dan tidak mengganggu aspek-aspek lainnya.
"Reklame dan sejenisnya yang disita selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya. Dari aksi penertiban ini belum ada pihak merasa keberatan. Kalau ada pihak mengambil alat peraga yang kami sita, silahkan datang ambil ke kantor Satpol-PP," tuturnya.