Pemkot Palu atur penyelenggaraan reklame di tempat umum

id Poster, baliho, reklame, penertiban, Pol-PP, penegakan perda, Pemkotpalu, Sulteng, Natan Pasongan

Pemkot Palu atur penyelenggaraan reklame di tempat umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu melakukan penertiban baliho/poster yang terpasang pada tempat yang dilarang pemerintah. ANTARA/HO-Indrawati

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah telah mengeluarkan aturan penyelenggaraan papan reklame di tempat umum supaya terlihat tertib dan tidak mengganggu estetika.
"Pemkot Palu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 17 Tahun 2022 tentang penyelenggara reklame. Regulasi ini yang harus menjadi rujukan penyedia reklame umum, maupun warga yang memasang poster/spanduk insidentil," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu Natan Pasongan di Palu, menanggapi maraknya pemasangan baliho ditempat dilarang pemerintah.
Ia menjelaskan, penertiban reklame dan sejenisnya sebagai langkah pemerintah setempat dalam menata kawasan perkotaan, sehingga perlu kesadaran pihak penyelenggara reklame, maupun masyarakat yang memasang iklan, poster, baliho, spanduk dan sejenisnya ditempat umum harus memperhatikan sisi keindahan, dan tidak mengganggu aspek-aspek lainnya.
Menurut Perwa Nomor 17 Tahun 2022, sejumlah kawasan yang tidak diperbolehkan penempatan reklame sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 yakni perkantoran pemerintah, pohon penghijauan, taman kota, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, sempadan dan badan sungai, drainase/saluran irigasi, median/trotoar, bahu jalan serta tempat-tempat yang dilarang lainnya.
Ia memaparkan, pihaknya saat ini mulai melakukan penertiban terhadap reklame umum maupun poster/baliho insidentil di tempat -tempat dilarang, termasuk poster dan baliho bakal calon peserta pemilu.
"Penertiban reklame yang dianggap melanggar ketentuan akan bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Perwa Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.
Ia menambahkan, pada ayat 1 Pasal 5 juga mengatur pengecualian yaitu penyelenggaraan reklame terbatas pada kegiatan tertentu yang diselenggarakan pemerintah daerah, yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan materi reklame hanya sebagai identitas pemberi tanggung jawab sosial perusahaan dan diselenggarakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
"Penertiban yang masih dilakukan yakni alat peraga kampanye (APK) bakal calon, padahal saat ini belum masuk jadwal kampanye. Ini yang membuat kami sedikit kewalahan, karena satu titik ditertibkan, muncul lagi dititik lain," katanya.