Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Tim gabungan dari Polres Banggai dan pemerintah daerah kabupaten setempat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran penjualan Minyakita di pasar tradisional di daerah ini.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres Banggai IPTU Bagas di Luwuk, Selasa mengatakan tim gabungan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran berdasarkan hasil pengawasan tersebut.
"Melalui alat gelas ukur ditemukan pengurangan volume atau takaran dari minyak goreng jenis Minyakita," katanya.
Ia mengatakan penemuan Minyakita yang tidak sesuai tersebut saat mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Unjulan, Luwuk Utara dan Pasar Simpong, Luwuk Selatan.
Ia menjelaskan sidak ini sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan kualitas dan ketepatan isi kemasan minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Kota Luwuk.
Menurut dia, pengecekan difokuskan pada kesesuaian antara label volume yang tercantum pada kemasan dengan isi sebenarnya.
"Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng Minyakita dari kedua pasar tersebut, ditemukan tidak sesuai antara volume kemasan dan isi," ujarnya.
Ia menerangkan dalam temuan di Pasar Unjulan ditemukan Minyakita dalam bentuk kemasan ukuran 1 liter hanya berisikan 900 mililiter. Begitu pula di Pasar Simpong, ditemukan Minyakita dalam botol ukuran 1 liter, hanya isi 800 mililiter.
Pihaknya, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penjualan minyak goreng subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan pihaknya juga akan terus memantau dan memastikan kelayakan produk pangan di wilayahnya, agar masyarakat tetap mendapatkan produk yang sesuai standar.
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.