Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Poso ungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi

Jumat, 10 April 2026 12:52 WIB
Image Print
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Sulawesi Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah ini dengan mengamankan barang bukti puluhan jeriken BBM jenis pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter. ANTARA/HO-Humas Polres Poso

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Sulawesi Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan barang bukti puluhan jeriken BBM jenis pertalite sebanyak 1.330 liter.

Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna dalam keterangannya di Palu, Jumat, menjelaskan kasus ini terungkap pada Kamis (09/04) dinihari, saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pickup berwarna putih dengan Nomor Polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Rustam Hutuna, bersama rekannya Safrudin alias Udin.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat 34 jeriken berukuran 35 liter dalam kondisi kosong.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jeriken kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jeriken berisi BBM jenis pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, untuk diperjualbelikan secara eceran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter.

Selain itu, diketahui bahwa aktivitas jual beli BBM tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Seluruh barang bukti, termasuk puluhan jeriken yang berisi dan kosong, satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan, telah diamankan di Polres Poso guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, lanjut dia, sejumlah pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” katanya.

Ia mengatakan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026