
Polres Banggai serahkan dua tersangka kasus narkoba ke Kejari

Palu (ANTARA) - Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya di Palu, Rabu, mengatakan penyerahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kejari Banggai yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap.
“Kedua tersangka telah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga sampai ke persidangan,” katanya.
Ia mengatakan penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Banggai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (42), warga Jalan Gunung Colo, Luwuk, dan TA (51), warga Jalan KH Agus Salim, Luwuk, beserta barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menjelaskan, tersangka TA ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan. Sementara tersangka EP diamankan pada Senin (8/12/2025) pukul 00.30 Wita di Kelurahan Mangkio, Luwuk.
Ia mengatakan penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Dari tangan TA, kami menyita tujuh paket sabu dengan berat total 5,48 gram, kemudian dari EP, disita 22 sachet sabu. Total barang bukti yang diserahkan ada 29 sachet narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
