Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Ia mengemukakan, pihaknya beberapa kali telah membahas kebutuhan anggaran pilkada bersama pemerintah setempat, namun belum ada gambaran berapa nilai dihibahkan pemerintah.
Dirwan mengemukakan, usulan pembiayaan kegiatan pilkada berdasarkan hitungan teknis penyelenggaraan dan didapatkan nilai sebesar itu, oleh karena itu saat ini KPU sedang menunggu berapa nilai anggaran digelontorkan Pemda.
Menurut hitungan KPU, katanya kegiatan yang cukup menelan biaya, salah satunya honorarium badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan nilai Rp28 miliar lebih.
"Demikian juga pengadaan logistik, biayanya juga cukup besar. Pemda tidak terburu-buru menetapkan anggaran, karena mereka juga sedang menghitung untuk efisiensi anggaran," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada, karena pemilihan kepala daerah secara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, atau 10 bulan setelah pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPRD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Saat ini kami sedang fokus pada tahapan pemilu, sambil menunggu aturan pelaksanaan pilkada oleh KPU-RI," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Rp68 miliar dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Sudah di usulkan dan saat ini sedang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Senin.
Ia mengemukakan, pihaknya beberapa kali telah membahas kebutuhan anggaran pilkada bersama pemerintah setempat, namun belum ada gambaran berapa nilai dihibahkan pemerintah.
Dirwan mengemukakan, usulan pembiayaan kegiatan pilkada berdasarkan hitungan teknis penyelenggaraan dan didapatkan nilai sebesar itu, oleh karena itu saat ini KPU sedang menunggu berapa nilai anggaran digelontorkan Pemda.
Menurut hitungan KPU, katanya kegiatan yang cukup menelan biaya, salah satunya honorarium badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan nilai Rp28 miliar lebih.
"Demikian juga pengadaan logistik, biayanya juga cukup besar. Pemda tidak terburu-buru menetapkan anggaran, karena mereka juga sedang menghitung untuk efisiensi anggaran," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada, karena pemilihan kepala daerah secara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, atau 10 bulan setelah pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPRD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Saat ini kami sedang fokus pada tahapan pemilu, sambil menunggu aturan pelaksanaan pilkada oleh KPU-RI," tuturnya.