Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh secara tertutup di Jakarta, Kamis, terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terkait hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas minimal usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Daniel tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 15:50 WIB, dengan mengenakan jas berwarna hitam.

Daniel diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Daniel pun tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan ketika memasuki lift untuk menuju ruang sidang.

 

Pewarta : Rivan Awal Lingga
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024