Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah baik.
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas ekonomi nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik,” ujar Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani di Jakarta, Rabu.
Shinta mengatakan, APINDO memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 tahun 2023 yang dilakukan pemerintah karena melibatkan para pemangku kepentingan yakni pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.
Ia juga berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No. 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan Kembali upaya penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan bahwa PP no. 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.
"Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” kata Bob Azam.
Dia juga menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.
"Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Bob Azam.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Menurut Bob, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan APINDO yang diupayakan melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan.
Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh APINDO, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas ekonomi nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik,” ujar Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani di Jakarta, Rabu.
Shinta mengatakan, APINDO memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 tahun 2023 yang dilakukan pemerintah karena melibatkan para pemangku kepentingan yakni pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.
Ia juga berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No. 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan Kembali upaya penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan bahwa PP no. 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.
"Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” kata Bob Azam.
Dia juga menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.
"Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Bob Azam.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Menurut Bob, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan APINDO yang diupayakan melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan.
Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh APINDO, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.