Lubuk Basung,- (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua orang petani di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan karena diduga menanam lima batang ganja di lahan kebun pisang miliknya.
Kepala Polres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan kedua tersangka dengan inisial DM (35) dan BH (44) merupakan petani.
"Kedua tersangka ini menanam lima batang ganja di dalam goni yang dikasih tanah dan disimpan di sekitar kebun pisang miliknya," katanya.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada Jumat (15/12) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat ini baru bisa dipublikasikan karena ada pengembangan kasus sebelumnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat tim gabungan melakukan pencarian orang hilang di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.
Sedang asik mencari korban, Wali Nagari Sungai Puar Yulifsoneri melihat tanaman ganja di lokasi kebun pisang.
"Wali Nagari Sungai Puar memberitahukan temuan tanaman ganja tersebut kepada Briptu Ardi Yuratama," katanya.
Ia menambahkan, temuan tersebut langsung diselidiki terkait siapa pemilik tanaman ganja di lokasi tersebut dan ditemukan pemiliknya.
Setelah itu, kasus tersebut dikembangkan dan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak satu toples, batang ganja yang sudah dipanen dan lainnya.
"Kedua tersebut diamankan ke Polsek Palembayan beserta barang bukti dan setelah dibawa ke Polres Agam," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 111 ayat dua Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini menanam lima batang ganja di dalam goni yang dikasih tanah dan disimpan di sekitar kebun pisang miliknya," katanya.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada Jumat (15/12) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat ini baru bisa dipublikasikan karena ada pengembangan kasus sebelumnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat tim gabungan melakukan pencarian orang hilang di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.
Sedang asik mencari korban, Wali Nagari Sungai Puar Yulifsoneri melihat tanaman ganja di lokasi kebun pisang.
"Wali Nagari Sungai Puar memberitahukan temuan tanaman ganja tersebut kepada Briptu Ardi Yuratama," katanya.
Ia menambahkan, temuan tersebut langsung diselidiki terkait siapa pemilik tanaman ganja di lokasi tersebut dan ditemukan pemiliknya.
Setelah itu, kasus tersebut dikembangkan dan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak satu toples, batang ganja yang sudah dipanen dan lainnya.
"Kedua tersebut diamankan ke Polsek Palembayan beserta barang bukti dan setelah dibawa ke Polres Agam," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 111 ayat dua Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara.