Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai wacana penyetopan bantuan sosial selama tahapam Pemilu 2024, justru dapat mengorbankan masyarakat Indonesia.
“Jangan korbankan rakyat. Dalam konteks itu, ketika rakyat butuh bantuan sosial dari pemerintah, maka ya harus jalan, harus dieksekusi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ujang, merespons pernyataan TPN Ganjar-Mahud serta calon wakil presiden nomor urut 1 yaitu Muhaimin Iskandar bahwa penyaluran bantuan sosial harus disetop menjelang pemilu.
Ujang mengatakan bansos sendiri disalurkan rutin oleh pemerintah setiap tahun dan tidak ada hubungannya dengan pemilu.
“Dalam konteks itu, sejatinya bansos terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, kalau kita dudukkan perkaranya, maka bansos itu sangat dibutuhkan masyarakat miskin, bahkan yang kemarin terdampak oleh pandemi,” jelasnya.
Menurut dia, seandainya penyaluran bansos ditiadakan seperti yang diutarakan oleh TPN Ganjar-Mahfud maupun Cak Imin, hal ini justru akan membuat masyarakat miskin makin sengsara.
Ia mengatakan tidak adil bagi masyarakat yang biasanya setiap tahun mendapatkan pasokan bantuan bahan pangan, tiba-tiba kehilangan bantuan hanya karena kekhawatiran ditunggangi kepentingan politik.
Ujang menilai bahwa masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Dalam konteks jiwa bernegara, seharusnya, biarkan bansos jalan, bansos dieksekusi, bansos terealisasi, biar rakyat menikmati bansos itu, biar rakyat bahagia dengan bansos itu,” katanya menegaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Jangan korbankan rakyat. Dalam konteks itu, ketika rakyat butuh bantuan sosial dari pemerintah, maka ya harus jalan, harus dieksekusi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ujang, merespons pernyataan TPN Ganjar-Mahud serta calon wakil presiden nomor urut 1 yaitu Muhaimin Iskandar bahwa penyaluran bantuan sosial harus disetop menjelang pemilu.
Ujang mengatakan bansos sendiri disalurkan rutin oleh pemerintah setiap tahun dan tidak ada hubungannya dengan pemilu.
“Dalam konteks itu, sejatinya bansos terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, kalau kita dudukkan perkaranya, maka bansos itu sangat dibutuhkan masyarakat miskin, bahkan yang kemarin terdampak oleh pandemi,” jelasnya.
Menurut dia, seandainya penyaluran bansos ditiadakan seperti yang diutarakan oleh TPN Ganjar-Mahfud maupun Cak Imin, hal ini justru akan membuat masyarakat miskin makin sengsara.
Ia mengatakan tidak adil bagi masyarakat yang biasanya setiap tahun mendapatkan pasokan bantuan bahan pangan, tiba-tiba kehilangan bantuan hanya karena kekhawatiran ditunggangi kepentingan politik.
Ujang menilai bahwa masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Dalam konteks jiwa bernegara, seharusnya, biarkan bansos jalan, bansos dieksekusi, bansos terealisasi, biar rakyat menikmati bansos itu, biar rakyat bahagia dengan bansos itu,” katanya menegaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.