Palu (ANTARA) -
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi kepada tiga daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memperbaiki metode penanganan dan penganggaran penurunan stunting karena penurunan prevalensi stunting belum maksimal.
"Kabupaten Donggala, Sigi, dan Banggai Laut, perlu memperkuat langkah-langkah penanganan, termasuk dukungan anggaran yang memadai," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2023 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan capaian penurunan prevalensi stunting pada tiga daerah itu untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 masih jauh dari target nasional, dengan prevalensi ditetapkan 18,4 persen.
Prevalensi stunting Donggala tahun 2022 di angka 32,4 persen atau naik 2,90 persen dibandingkan tahun 2021, di sisi lain Pemkab Donggala mengurangi anggaran penanganan stunting sebesar Rp25,5 miliar atau 30,41 persen dibandingkan 2021.
"Donggala juga belum memadai dalam melakukan intervensi sensitif berupa pemasangan sambungan rumah tangga atas kegiatan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)," ujarnya.
Selanjutnya, prevalensi stunting di Kabupaten Sigi tahun 2022 di angka 36,8 persen, turun sebesar 3,90 persen dibandingkan 2021. Penurunan tersebut belum signifikan dan di sisi lain terdapat penurunan anggaran tahun sebesar Rp22,4 miliar atau 36,80 persen dibandingkan tahun 2021.
Sigi dalam penganggaran serta alokasi sumber daya untuk intervensi spesifik, sensitif, dan koordinasi juga belum sepenuhnya didukung dasar perhitungan yang tepat. Selain itu ketersediaan tenaga kesehatan yaitu bidan, tenaga pelaksana gizi, maupun pengelola promosi kesehatan, belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting.
Ia menuturkan cakupan prevalensi pada Banggai Laut tahun 2022 di angka 20 persen atau turun 6,1 persen dibandingkan tahun 2021. Pemkab Banggai Laut juga menurunkan anggaran tahun 2022 sebesar Rp2,8 miliar atau 11,20 persen dibandingkan tahun 2021.
"Hasil evaluasi kami sama seperti Kabupaten Sigi, belum sepenuhnya melakukan intervensi spesifik secara memadai, antara lain terdapat ibu hamil dalam kondisi kurang energi kronik yang mendapatkan pemberian makanan tambahan kurang dari 90 hari, termasuk konsumsi tablet tambah dara minimal 90 tablet selama masa kehamilan, belum sesuai target," ucap Karyanto.
Oleh sebab itu masing-masing kepala daerah perlu melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang dimuat dalam LHP.
Sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan kepada pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHO diterima.