Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam aktivitas prostitusi.
"Jadi, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap ini ada kaitan dengan aktivitas prostitusi. Ceweknya bisa dibayar dengan sabu-sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Rabu.
Pada awalnya, kata dia, kepolisian pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi demikian kerap terjadi di salah satu hotel kelas melati wilayah Cakranegara.
"Dari hasil penelusuran di lapangan, kami menangkap seorang pria berinisial J di parkiran hotel," ujarnya.
Pria asal Karang Taliwang, Kota Mataram itu ditangkap dengan barang bukti poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Dari pengakuan, pelaku ini akan menyerahkan poket sabu-sabu kepada si cewek setelah melayani pelanggannya di dalam (kamar hotel)," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku J berperan sebagai penghubung pelanggan dari "cewek pesanan" dan diduga sebagai kaki tangan peredaran narkoba wilayah Kota Mataram.
"Jadi, pada awalnya ada seorang laki-laki minta dicarikan cewek, J ini menyanggupi dan dicarikan. Setelah dapat, si cewek ini ternyata mau dibayar uang dan sisanya dikasih poket sabu-sabu," ujarnya.
Namun, belum sempat memberikan poket sabu-sabu tersebut kepada "cewek pesanan", polisi melakukan penangkapan terhadap J.
Dari proses penyidikan, kini J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait asal barang, Bagus mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan J. Dalam kasus ini muncul dugaan bahwa J terlibat dalam jaringan peredaran narkoba wilayah Kota Mataram.
"Jadi, untuk sementara ini J kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar. Untuk keterlibatan orang lain? Dari mana asal barang? Masih terus kami kembangkan," kata Bagus.
"Jadi, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap ini ada kaitan dengan aktivitas prostitusi. Ceweknya bisa dibayar dengan sabu-sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Rabu.
Pada awalnya, kata dia, kepolisian pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi demikian kerap terjadi di salah satu hotel kelas melati wilayah Cakranegara.
"Dari hasil penelusuran di lapangan, kami menangkap seorang pria berinisial J di parkiran hotel," ujarnya.
Pria asal Karang Taliwang, Kota Mataram itu ditangkap dengan barang bukti poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Dari pengakuan, pelaku ini akan menyerahkan poket sabu-sabu kepada si cewek setelah melayani pelanggannya di dalam (kamar hotel)," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku J berperan sebagai penghubung pelanggan dari "cewek pesanan" dan diduga sebagai kaki tangan peredaran narkoba wilayah Kota Mataram.
"Jadi, pada awalnya ada seorang laki-laki minta dicarikan cewek, J ini menyanggupi dan dicarikan. Setelah dapat, si cewek ini ternyata mau dibayar uang dan sisanya dikasih poket sabu-sabu," ujarnya.
Namun, belum sempat memberikan poket sabu-sabu tersebut kepada "cewek pesanan", polisi melakukan penangkapan terhadap J.
Dari proses penyidikan, kini J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait asal barang, Bagus mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan J. Dalam kasus ini muncul dugaan bahwa J terlibat dalam jaringan peredaran narkoba wilayah Kota Mataram.
"Jadi, untuk sementara ini J kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar. Untuk keterlibatan orang lain? Dari mana asal barang? Masih terus kami kembangkan," kata Bagus.