Morowali Utara, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengungkap 13 kasus narkoba dalam hasil penindakan selama dua bulan terakhir atau periode Januari sampai Februari 2025.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Morowali Utara Kompol Marthen Ratu di Morowali Utara, Sabtu, mengatakan dari hasil penindakan itu, pihaknya menangkap sebanyak 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
"Dari hasil penindakan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Morut menyita barang bukti sebanyak 88,58 gram narkoba jenis sabu," katanya.
Ia menerangkan Satuan Reserse Narkoba mengungkap sebanyak tujuh kasus narkoba di bulan Januari dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, delapan laki-laki dan dua perempuan. Kemudian, pihaknya mengungkap enam kasus pada Februari dan mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki.
Ia mengatakan para tersangka penyalahgunaan narkoba itu dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.
Ia mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini merupakan langkah serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara," ujarnya.
Oleh karena itu, dia juga mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan serta selalu waspada dalam mencegah terjadinya aksi kriminalitas.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba, dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan informasi tindak pidana narkoba.