Polisi perketat pengawasan putus peredaran narkoba di Banggai

id Polres Banggai,Kasus narkoba,Cegah peredaran narkoba,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Banggai

Polisi perketat pengawasan putus peredaran narkoba di Banggai

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra. (ANTARA/HO-Humas Polres Banggai)

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan baik di jalur darat hingga jalur udara, dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polres Banggai. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai," kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra di Banggai, Sabtu.

Ia mengungkapkan bahwa sekarang ini tindak pidana penyelundupan narkoba di Kabupaten Banggai telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tidak lagi hanya melalui jalur darat, namun juga sudah melalui jalur udara di Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk.

Ia menjelaskan Kota Luwuk menjadi daerah transit barang haram tersebut untuk dipasok ke beberapa kecamatan, hingga wilayah tetangga yakni Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

"Kalau sebelumnya hanya melalui jalur darat. Kali ini sudah ada lewat jalur udara di Bandara Luwuk," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, strategi tindak lanjut dari Polres Banggai adalah berfokus pada penindakan di jalur perbatasan darat, yakni Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Bunta hingga jalur udara di Bandara Syukuran Aminuddin Amir.

Ia mengatakan upaya preventif juga terus dilakukan, salah satunya dengan menggalakkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat hingga pelajar.

Pihaknya juga membentuk kampung bebas narkoba di beberapa lokasi di Kota Luwuk untuk memperkuat sinergi dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Banggai telah mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 20 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2025.

Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ia mengatakan dengan pengungkapan ini, kepolisian menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.