Jakarta (ANTARA) - Pencuri motor bersenjata tajam, berinisial PB (24) di Jalan H. Mali, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/1) malam, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mengancam warga saat melakukan aksi kejahatannya.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya itu penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hasoloan mengatakan, meskipun sempat diamuk warga, PB kini telah diamankan untuk diproses secara hukum di Polsek Cengkareng.

"Sudah diamankan dan diproses hukum," kata Hasoloan.
 

Adapun mengenai kronologi kejadian, Hasoloan mengatakan bahwa awalnya pelaku mengutak-atik lubang kunci sepeda motor korban yang diparkir di depan rumah.

"Pada saat korban memarkir kendaraan (sepeda motor) di depan rumah, pelaku mengutak-atik slot kunci. Ketika (sepeda motor) tersebut mau didorong oleh pelaku, ada saksi yang melihat. Kemudian pelaku berhasil diamankan (oleh warga)," katanya.

Kendati membawa senjata tajam, lanjut Hasoloan, tidak ada warga yang terluka akibat senjata tajam pelaku tersebut.

"Tak ada yang terluka," kata Hasoloan.
 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, tampak pelaku jadi korban amuk massa di tempat kejadian pencurian, sebelum polisi kemudian mengamankan pelaku.



 


Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024