Jambi (ANTARA) - Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, langsung menahan tiga tersangka korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelindo Jambi yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar tahun 2019-2021, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi itu dari penyidik Polda Jambi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, saat dihubungi, Kamis, membenarkan bahwa ketiga tersangka kasus korupsi Pelindo Jambi setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda kepada kejaksaan, kemudian pihaknya langsung menahan ketiga tersangka (yang dititipkan) di Lapas Klas II A Jambi.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis yakni tersangka Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho dan Amdrianto Rahmadha yang kemudian oleh jaksa penuntut ditahan dan dititipkan ke Lapas Jambi.
Kasus ini berawal pada 2018 ketika Pelindo Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT WBP, namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar yang mana proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diketahui terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp3,4 miliar.
"Kemarin, jaksa penuntut Kejari Tanjabtim telah menerima limpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi berupa berkas perkara ketiga tersangka bersama dengan barang bukti uang yang mereka kembalikan atas kerugian negara senilai Rp3,4 miliar," kata Bambang Harkomo.
Terkait perbuatan ketiga tersangka akan didakwa sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2019-2021, yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (konsultan pengawas).
Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender dan dalam proses tender itu ditetapkan PT Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan YL selaku Dirut PT Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh Pelindo II (Persero) cabang Pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.
Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, saat dihubungi, Kamis, membenarkan bahwa ketiga tersangka kasus korupsi Pelindo Jambi setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda kepada kejaksaan, kemudian pihaknya langsung menahan ketiga tersangka (yang dititipkan) di Lapas Klas II A Jambi.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis yakni tersangka Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho dan Amdrianto Rahmadha yang kemudian oleh jaksa penuntut ditahan dan dititipkan ke Lapas Jambi.
Kasus ini berawal pada 2018 ketika Pelindo Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT WBP, namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar yang mana proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diketahui terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp3,4 miliar.
"Kemarin, jaksa penuntut Kejari Tanjabtim telah menerima limpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi berupa berkas perkara ketiga tersangka bersama dengan barang bukti uang yang mereka kembalikan atas kerugian negara senilai Rp3,4 miliar," kata Bambang Harkomo.
Terkait perbuatan ketiga tersangka akan didakwa sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2019-2021, yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (konsultan pengawas).
Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender dan dalam proses tender itu ditetapkan PT Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan YL selaku Dirut PT Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh Pelindo II (Persero) cabang Pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.
Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.