Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan persiapan untuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu memasuki masa tenang Pemilu 2024.
 
KPU Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pembersihan APK yang melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait di Hotel Aston, Palu, Sabtu sore.
 
Ketua KPU Sigi Sulaeman mengatakan rakor tersebut bertujuan sebagai persiapan dan untuk memastikan daerah itu bebas dari APK pada masa tenang pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
 
"Terkait hasil rakor, pembersihan APK akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim pemenangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres), partai politik peserta pemilu, dan tim kampanye DPD, bersama dengan penyelanggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun struktur pemerintah daerah," katanya.
 
Ia menjelaskan sebagaimana amanat aturan pemilu bahwa saat masa tenang yakni 11 - 13 Februari 2024 dilarang adanya APK dipasang di berbagai tempat.
 
Sulaeman menyampaikan proses pembersihan APK akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024, yang dilakukan baik secara mandiri oleh peserta pemilu, maupun tim Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
 
"Terkait dimana APK nantinya ditempatkan setelah diturunkan, akan dikoordinasikan antara Bawaslu, partai politik peserta pemilu, dan tim pemenangan melalui komunikasi di luar rakor ini," katanya.
 
Penertiban APK yang dimaksud berupa spanduk, baliho, hingga poster yang memuat materi kampanye, termasuk pada posko partai politik baik di lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan maupun lokasi lainnya.
 
Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait melalui Rapat Koordinasi terkait pembersihan APK Pemilu Tahun 2024.
 
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan partai politik peserta pemilu, Polri-TNI dan pemerintah daerah setempat turut menyampaikan saran dan masukan atas upaya pembersihan APK ini kepada KPU dan Bawaslu setempat.
 
Sementara itu, KPU menargetkan penertiban APK peserta pemilu di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sigi selesai paling lama tanggal 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari.
 
Adapun terkait kampanye yang dilakukan di media sosial, KPU juga mengingatkan para pengguna media sosial harus sudah selesai pada 10 Februari.
 
Senanda dengan itu, Anggota Bawaslu Sigi Hisbullah Al Barzanji juga mengatakan akan mengupayakan agar proses pembersihan APK selesai paling lambat H-1 Voting Day.
 
"Harapannya mulai dari proses penurunan APK pada hari pertama hingga satu hari sebelum pemungutan suara, tidak ada peserta pemilu yang melanggar," kata dia.
 
Pihaknya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu dan tim kampanye calon DPD agar turut menurunkan APK secara mandiri.
 
Ia turut mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aktivitas berbau kampanye selama masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024