Palu (ANTARA) - Sebanyak 2.259 warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyerahkan remisi usai melaksanakan Shalat Id bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu di Palu, Rabu.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyerahkan remisi usai melaksanakan Shalat Id bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu di Palu, Rabu.
"Pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 orang di Sulawesi Tengah," kata Hermansyah.
Ia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Dia menyampaikan dari sebanyak 2.259 penerima remisi, 2.244 orang merupakan narapidana dan 15 orang adalah anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan itu bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh setiap warga binaan untuk mendapatkan remisi, diantaranya telah menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dan lainnya
Remisi, kata dia, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warna binaan untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, sehingga kami harapkan ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik," ujarnya.
Karena itu, dia mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
Selain remisi, Hermansyah juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di Sulteng.