Kemenkumham-Sulteng tingkatkan kesadaran hukum lewat desa sadar hukum

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Tingkatkan kesadaran hukum ,Program desa/kelurahan sadar hukum ,Sulawesi Tengah

Kemenkumham-Sulteng tingkatkan kesadaran hukum lewat desa sadar hukum

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di tingkat desa atau kelurahan melalui program Desa Sadar Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar di Palu, Jumat, mengatakan program desa/kelurahan sadar hukum adalah upaya nyata untuk menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan berkeadilan.

"Kami ingin membangun kesadaran hukum yang berakar di masyarakat. Desa atau kelurahan sadar hukum bukan sekadar gelar, tetapi merupakan cerminan dari tingkat pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat," katanya.

Ia mengatakan desa atau kelurahan sadar hukum adalah program pemerintah yang tujuannya mewujudkan kesadaran hukum, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menerangkan proses pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dimulai dengan tahapan administratif berupa penerbitan surat keputusan (SK) oleh kepala desa atau lurah, yang dilanjutkan dengan pengesahan melalui SK bupati dan SK gubernur.

Kemudian proses tersebut melibatkan verifikasi dan penilaian berbasis empat dimensi utama, yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi.

Ia mengatakan penilaian ini memastikan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai, mampu mengakses keadilan, dan terlibat aktif dalam proses demokrasi serta penerapan regulasi.

"Bagian penting dari program ini adalah pembentukan kelompok sadar hukum (Kadarkum) yang terdiri dari minimal 15 anggota, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pejabat lokal," katanya.

Ia mengatakan kelompok ini berperan dalam menyosialisasikan hukum, menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, dan melaksanakan penyuluhan hukum.

Sementara itu, berbagai kegiatan juga dilakukan untuk mendukung pembinaan, seperti penyuluhan hukum, diskusi sadar hukum, simulasi, hingga lomba Kadarkum.

Dia menjelaskan proses evaluasi dilakukan oleh tim gabungan Kanwil Kemenkumham dan pemerintah daerah, dengan pengusulan resmi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bagi desa atau kelurahan yang memenuhi kriteria.

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk merealisasikan program ini secara maksimal.

"Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih patuh hukum, aman, dan harmonis," ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum sebagai fondasi masyarakat yang berkeadilan.