Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan syarat calon perseorangan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada ) di kabupaten itu minimal harus memenuhi 27.768 dukungan.

"Syarat ini sudah menjadi ketetapan bagi calon yang ingin menggunakan jalur independen," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani di Parigi, Rabu.

Ia menjelaskan 27.768 dukungan atau 8,5 persen adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi calon perseorangan khusus Parigi Moutong dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Sebelum memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan, KPU setempat diinstruksikan oleh KPU RI menyampaikan informasi ini untuk diketahui publik dan bakal calon yang memilih jalur perseorangan.

Tahapan pemenuhan dukungan baru akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pilkada.

"Kami membuka dua varian pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan dan dukungan partai politik," ujarnya.

Khusus jalur perseorangan, kata dia, tahapan dilalui yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan.

"Publikasi syarat pencalonan perseorangan kami sampaikan lewat media sosial resmi KPU, informasi tersebut dapat diakses masyarakat," ucap Iskandar.

Pencalonan jalur perseorangan juga akan terintegrasi dengan sistem informasi pencalonan (silon) KPU, sehingga pemantauan lebih mudah dilakukan.

"Kami berharap bagi bakal calon yang menggunakan jalur independen segera menyiapkan syarat-syarat yang telah menjadi ketentuan," kata dia lagi.
 

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024