Palu (ANTARA) -
"Perusahaan sawit tersebut telah merespon surat Gubernur Sulteng nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara," kata Rusdy Mastura di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan penciutan lahan sawit milik PT ANA selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 282,74 hektare berlokasi di Desa Bunta, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) meminimalisasi konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.
Konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat setempat sudah lama berlangsung, dan Pemprov Sulteng mengambil langkah bijak dengan menerapkan skema penciutan lahan, yang selama ini mendapat tanggapan positif dari kedua belah pihak.
"Kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah harus memberikan solusi yang tepat terhadap persoalan-persoalan seperti ini, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Tenaga Ahli Gubernur M Ridha Saleh mengemukakan pihak perusahaan juga tetap meminta Pemprov Sulteng sebagai mediator untuk mengawal proses pelepasan lahan tersebut.
Oleh karena itu Gubernur Sulteng memerintahkan tim mediasi segera memfasilitasi proses penciutan lahan, sebagai mana permintaan pihak perusahaan.
"Pak gubernur juga meminta tim media, penciutan lahan yang masih tersisa di Desa Bungintimbe segera di proses sesuai dengan kesepakatan bersama multi pihak, supaya tidak menimbulkan polemik ke depan," ucap dia yang juga masuk dalam tim mediasi penciutan lahan PT ANA.
Lebih lanjut di jelaskannya khusus lahan masih tersisa di desa tersebut sekitar 600 hektare lebih dari total yang direncanakan 941 hektare, saat ini penyelesaiannya sedang dalam proses reverifikasi secara teliti dan berjenjang.
Selain itu Pemprov Sulteng juga meminta pihak perusahaan segera mengurus dokumen HGU baru pada lahan yang telah clear and clean supaya kegiatan investasi PT ANA bisa kembali normal.
"Kehadiran pemerintah menyelesaikan konflik agraria merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan bagi pihak-pihak berkonflik, kami berharap dari penciutan lahan ini dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat," tutur Ridha.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) melaksanakan perintah Pemerintah Provinsi Sulteng melakukan penciutan lahan perkebunan kelapa sawit untuk dikembalikan kepada petani di Kabupaten Morowali setelah melalui proses mediasi.
"Perusahaan sawit tersebut telah merespon surat Gubernur Sulteng nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara," kata Rusdy Mastura di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan penciutan lahan sawit milik PT ANA selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 282,74 hektare berlokasi di Desa Bunta, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) meminimalisasi konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.
Konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat setempat sudah lama berlangsung, dan Pemprov Sulteng mengambil langkah bijak dengan menerapkan skema penciutan lahan, yang selama ini mendapat tanggapan positif dari kedua belah pihak.
"Kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah harus memberikan solusi yang tepat terhadap persoalan-persoalan seperti ini, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Tenaga Ahli Gubernur M Ridha Saleh mengemukakan pihak perusahaan juga tetap meminta Pemprov Sulteng sebagai mediator untuk mengawal proses pelepasan lahan tersebut.
Oleh karena itu Gubernur Sulteng memerintahkan tim mediasi segera memfasilitasi proses penciutan lahan, sebagai mana permintaan pihak perusahaan.
"Pak gubernur juga meminta tim media, penciutan lahan yang masih tersisa di Desa Bungintimbe segera di proses sesuai dengan kesepakatan bersama multi pihak, supaya tidak menimbulkan polemik ke depan," ucap dia yang juga masuk dalam tim mediasi penciutan lahan PT ANA.
Lebih lanjut di jelaskannya khusus lahan masih tersisa di desa tersebut sekitar 600 hektare lebih dari total yang direncanakan 941 hektare, saat ini penyelesaiannya sedang dalam proses reverifikasi secara teliti dan berjenjang.
Selain itu Pemprov Sulteng juga meminta pihak perusahaan segera mengurus dokumen HGU baru pada lahan yang telah clear and clean supaya kegiatan investasi PT ANA bisa kembali normal.
"Kehadiran pemerintah menyelesaikan konflik agraria merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan bagi pihak-pihak berkonflik, kami berharap dari penciutan lahan ini dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat," tutur Ridha.