Palu (ANTARA) -
"Sebanyak 99 tabung elpiji subsidi disita tim satuan tugas (Satgas) pengawas barang bersubsidi dari 10 pemilik kios di ibu kota Sulteng," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palu Rahmad Mustafa di Palu, Rabu (22/5).
Ia menjelaskan penyitaan produk bersubsidi tersebut dilakukan dalam kegiatan penertiban penjualan elpiji 3 kilogram yang tidak resmi.
Operasi dilakukan satgas kali ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Polri, pihak agen dan PT Pertamina Patra Niaga menyasar wilayah Kecamatan Palu Selatan.
"Produk subsidi hanya dibolehkan dijual di pangkalan resmi, penjualan di warung atau kios dianggap ilegal melanggar aturan," ujarnya.
Ia mengemukakan kegiatan seperti ini gencar dilakukan Pemkot Palu guna percepatan program subsidi tepat dari pemerintah, karena elpiji 3 kilogram dikhususkan hanya untuk warga miskin, maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, petani maupun nelayan.
Ia mengimbau pangkalan jangan menjual produk tersebut kepada orang yang tidak berhak memperoleh subsidi, karena tindakan tersebut merugikan masyarakat tidak mampu.
"Kami masih menemukan keluhan masyarakat, sebab elpiji di jual ecer tentu tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah," ucap Rahmad.
Bila yang bersangkutan ditemukan masih menjual elpiji subsidi, selanjutnya pemerintah memberikan sanksi lebih tegas sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang minyak bumi dan gas (migas).
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menyita 99 tabung elpiji 3 kilogram subsidi yang dijual ecer di warung/kios sebagai upaya penertiban produk subsidi.
"Sebanyak 99 tabung elpiji subsidi disita tim satuan tugas (Satgas) pengawas barang bersubsidi dari 10 pemilik kios di ibu kota Sulteng," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palu Rahmad Mustafa di Palu, Rabu (22/5).
Dari tangan pengecer, elpiji yang disita tim satgas langsung ditukar dengan elpiji non subsidi bright gas ukuran 5,5 kilogram sebanyak 30 tabung dan sembilan lembar kupon dari Pertamina.
Bila yang bersangkutan ditemukan masih menjual elpiji subsidi, selanjutnya pemerintah memberikan sanksi lebih tegas sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang minyak bumi dan gas (migas).
"Kami berharap masyarakat bijak menggunakan produk bersubsidi (elpiji). Masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas telah disiapkan produk alternatif, ada bright gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pemerintah telah mengatur segmennya," kata dia.