Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi khusus (RK) Waisak tahun 2024 kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha.
"Dari jumlah 2.999 orang narapidana dan anak binaan se-Sulawesi Tengah, yang mendapatkan RK I sebanyak empat orang," kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Kamis.
Ia mengatakan empat warga binaan tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Toli-toli, Lapas Kelas IIB Kolonodale, Lapas Perempuan Kelas III Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Ia mengatakan remisi khusus Waisak merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi diberikan kepada WBP umat Buddha yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik, telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi yang diberikan untuk empat WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan," ujarnya.
Siregar berharap dengan pemberian remisi ini, para WBP dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, memastikan tidak ada diskriminasi serta pungutan biaya dalam pemberian remisi khusus tersebut.
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Penilaiannya memang benar-benar kita lakukan secara teliti, melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan juga," ujarnya.