Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan penyelenggara badan ad hoc khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) memiliki pemahaman komprehensif untuk menjaga integritas selama tahapan Pilkada 2024.
Dia mengemukakan penguatan kapasitas anggota PPK agar penyelenggara badan ad hoc memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pilkada.
"Apabila ada penyelenggara badan ad hoc kami diduga atau terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas yaitu pemecatan," sebut dia.
Sebelumnya diketahui anggota PPK di kabupaten Sigi sebanyak 75 orang dengan masing-masing kecamatan bertugas lima orang.
"Penguatan kapasitas bagi penyelenggara ad hoc khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi sehingga semua menjaga integritas dan profesionalisme," kata Ketua KPU Sigi Soleman, usai bimtek anggota PPK Sigi di Sigi, Jumat.
Dia mengemukakan penguatan kapasitas anggota PPK agar penyelenggara badan ad hoc memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pilkada.
"Pada prinsipnya kegiatan ini berbeda dari Pemilu 2024 karena memang fokusnya adalah penguatan kapasitas PPK terkait mekanisme dan tahapan pada Pilkada 2024," ucapnya.
Kata dia, pelaksanaan pilkada serentak waktunya cukup singkat dan berbeda dari Pemilu 2024 sehingga penyelenggara dituntut melaksanakan semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Prinsip kerja penyelenggara badan ad hoc harus menjaga integritas dan harus melaksanakan seluruh tahapan dengan tanggung jawab yang diberikan tentunya, " ujar dia.
Soleman menambahkan akan memberikan sanksi kepada anggota PPK dan PPS jika melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada.
"Apabila ada penyelenggara badan ad hoc kami diduga atau terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas yaitu pemecatan," sebut dia.
Dia berharap anggota PPK di setiap kecamatan wajib mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada penyelenggara badan ad hoc hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami ingin memperjelas sikap KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan yaitu berkomitmen untuk menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada penyelenggara di bawahnya yaitu panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta pantarlih," tuturnya.
Sebelumnya diketahui anggota PPK di kabupaten Sigi sebanyak 75 orang dengan masing-masing kecamatan bertugas lima orang.