Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Sulawesi Tengah, mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat lewat program desa binaan.
"Program desa binaan menjadi salah satu upaya dan program unggulan dalam memaksimalkan fungsi keimigrasian di Kabupaten Banggai," kata Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri di Kabupaten Banggai, Rabu.
Kantor Imigrasi Banggai bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng mengampanyekan program keimigrasian di desa binaan Imigrasi, yakni di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, yang dihadiri oleh Camat Lamala serta sejumlah unsur perangkat desa, Ketua RT/RW dan para tokoh masyarakat setempat.
Octaveri menjelaskan sosialisasi keimigrasian merupakan upaya bersama untuk lebih memudahkan layanan keimigrasian di desa binaan, yang juga diharapkan menjadi bagian dalam komitmen menjaga wilayah Sulteng terhindar dari berbagai kejahatan internasional, khususnya TPPO.
Pihaknya, kata dia, mendukung Desa Sirom untuk menjadi desa binaan Imigrasi yang mandiri dan informatif sehingga dapat turut terlibat dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan bahwa program desa binaan merupakan langkah tepat dan strategis guna meningkatkan layanan keimigrasian hingga ke pelosok wilayah.
"Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keimigrasian," katanya.
Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan TPPO dan peningkatan pelayanan keimigrasian.
Siregar juga berharap agar seluruh masyarakat Desa Sirom dapat lebih sigap menanggapi maupun mengantisipasi terhadap isu-isu keimigrasian.