Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bentuk pengawasan jalannya program pemerintah daerah.
"Artinya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning system atau peringatan dini ini," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Sigi, Kamis.
"Artinya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning system atau peringatan dini ini," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Sigi, Kamis.
Dia mengemukakan salah satu tugas APIP harus mendeteksi permasalahan yang terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) sampai kecamatan dan desa.
"Tentunya inspektorat atau APIP ini dapat memberikan solusi penyelesaian dan merumuskan langkah-langkah antisipasi," ucapnya.
Peran lain APIP, kata dia, adalah mencegah terjadinya permasalahan secara berulang.
"Tujuannya adalah agar permasalahan yang terjadi tidak berulang kembali, sehingga pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar dia.
Dia menambahkan, pemerintah daerah tetap menjaga dan mengawal kepala-kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga ditingkat desa.
"Hanya biasa ada oknum kades sengaja membuat ruang untuk tidak taat, sehingga para Kepala desa untuk bekerjasama guna menghindari hal-hal yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, " sebutnya.
Menurutnya, para perangkat daerah dan camat hingga kepala desa memperhatikan rambu-rambu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah itu.
"Jadi early warning system ini sebenarnya seperti APIP untuk membantu para kepala desa sebagai peringatan dini, dan diharapkan kerjasama yang baik dan senantiasa berkoordinasi untuk tugas pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan kepatutan serta pelaksanaan program harus realistis dan profesional," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Inspektorat Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan kerugian daerah mencapai Rp44,3 miliar merupakan dari pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan tahun 2023.