Parigi Moutong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberi kesempatan kepada dua bakal pasangan calon perseorangan memperbaiki syarat dukungan untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 30 Mei, masih ada waktu bagi mereka melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana pada penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Parigi, Jumat.
Ariyana menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi untuk bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan, kemudian belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan dengan total 30.579 dukungan.
Bakal pasangan calon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A. Deu dinyatakan MS 19.871 dukungan, BMS 7.891 dukungan, dan TMS 3.950 dukungan dengan total 31.712 dukungan.
Jumlah penggabungan antara MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A. Lamadjido memperoleh 27.762 dukungan. Sementara itu, syarat harus dipenuhi masing-masing bakal pasangan calon sebagaimana ketentuan KPU minimal 27.768 dukungan.
"Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, KPU masih membuka ruang perbaikan kesatu bagi masing-masing bakal pasangan calon," ujarnya.
KPU setempat telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan pada tanggal 3—7 Juni 2024. Setelah itu, diverifikasi administrasi ulang oleh pihaknya.
Pada masa perbaikan nanti, KPU meminta bakal pasangan calon perseorangan memperbaiki dukungan BMS dan selisih TMS.
"Bila nanti hasil verifikasi administrasi kesatu tidak memenuhi jumlah sesuai dengan syarat, dianggap TMS. Sebaliknya, dinyatakan MS maka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ucap Ariyana.
Ia menambahkan bahwa perbaikan syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Oleh sebab itu, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis (KPU).
"Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 30 Mei, masih ada waktu bagi mereka melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana pada penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Parigi, Jumat.
Ariyana menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi untuk bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan, kemudian belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan dengan total 30.579 dukungan.
Bakal pasangan calon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A. Deu dinyatakan MS 19.871 dukungan, BMS 7.891 dukungan, dan TMS 3.950 dukungan dengan total 31.712 dukungan.
Jumlah penggabungan antara MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A. Lamadjido memperoleh 27.762 dukungan. Sementara itu, syarat harus dipenuhi masing-masing bakal pasangan calon sebagaimana ketentuan KPU minimal 27.768 dukungan.
"Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, KPU masih membuka ruang perbaikan kesatu bagi masing-masing bakal pasangan calon," ujarnya.
KPU setempat telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan pada tanggal 3—7 Juni 2024. Setelah itu, diverifikasi administrasi ulang oleh pihaknya.
Pada masa perbaikan nanti, KPU meminta bakal pasangan calon perseorangan memperbaiki dukungan BMS dan selisih TMS.
"Bila nanti hasil verifikasi administrasi kesatu tidak memenuhi jumlah sesuai dengan syarat, dianggap TMS. Sebaliknya, dinyatakan MS maka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ucap Ariyana.
Ia menambahkan bahwa perbaikan syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Oleh sebab itu, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis (KPU).