Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Sulawesi Tengah, mengingatkan masyarakat serta agen perjalanan haji dan umrah, untuk selalu mematuhi regulasi atau aturan keimigrasian yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Kami mengingatkan agar semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan agen perjalanan haji dan umrah, untuk selalu mematuhi regulasi keimigrasian yang ditetapkan oleh negara Arab Saudi," kata Kepala Imigrasi Banggai Octaveri dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Rabu.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agen beroperasi sesuai dengan standar hukum yang berlaku dan tidak mengekspos jamaah ke risiko pelanggaran hukum internasional," ujarnya.
Hal ini menanggapi terkait adanya 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan atau dideportasi oleh otoritas imigrasi Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi. Mereka juga dicekal tidak dapat memasuki Arab Saudi selama 10 tahun, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap pelanggaran keimigrasian.
Karena itu, Ocatveri mengatakan Kantor Imigrasi Banggai segera melakukan inventarisasi dan verifikasi semua agen perjalanan haji di wilayahnya.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agen beroperasi sesuai dengan standar hukum yang berlaku dan tidak mengekspos jamaah ke risiko pelanggaran hukum internasional," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan proses pembuatan paspor Indonesia bagi jamaah haji berlangsung dengan ketat dan benar.
Ia juga menekankan kepada petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Banggai agar meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah setiap indikasi pelanggaran keimigrasian atau kejahatan transnasional terorganisir.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banggai.
"Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banggai dan jajarannya dalam menangani isu migrasi ilegal. Langkah strategis ini sangat penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan dan memastikan keamanan serta kenyamanan jamaah haji Indonesia,” ujar Hermansyah.
Ia mengatakan dengan program dan langkah pencegahan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum dan memastikan pengalaman ibadah haji yang aman dan lancar bagi warganya.