Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini menangani sebanyak 48 kasus konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan di provinsi itu.
 
"Sebagian besar kasus konflik yang ditangani menyangkut lahan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh dalam pertemuan dengan sejumlah pihak membahas penyelesaian konflik agraria berlangsung di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan bahwa dari investigasi yang dilakukan Pemprov Sulteng konflik agraria banyak terjadi di wilayah perkebunan skala besar, pertambangan, dan kawasan konservasi.
 
 
Pada umumnya laporan diterima pemerintah menyangkut penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.
 
"Gubernur Sulteng Rusdy Mastura memerintahkan kami melakukan langkah-langkah konkret penyelesaian konflik ini. Tidak boleh ada pengaduan yang diabaikan, sebab ini menyangkut keadilan masyarakat dan juga iklim investasi di Sulawesi Tengah," ujarnya.
 
Menurut dia, Pemprov Sulteng telah memfasilitasi atau memediasi 48 konflik agraria dalam kurun waktu dua tahun terakhir, baik yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota.
 
 
Rata-rata penyelesaian masalah agraria melalui jalur mediasi, yang saat ini dianggap efektif untuk mengurai dan menyelesaikan konflik secara setara dan berkeadilan.
 
"Penyelesaian masalah agraria secara kolaborasi ditangani oleh Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setda Sulteng, tentu melibatkan para pihak dan OPD terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di mana konflik itu terjadi," kata Ridha menuturkan.
 
Ia menambahkan bahwa hari ini pemda telah memfasilitasi dua kasus agraria yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara dan Morowali terkait tambang.
 
 
"Hingga saat ini sekitar 13 kasus sudah diselesaikan, di antaranya di Kulawi Kabupaten Sigi, Banawa Kabupaten Donggala, Morowali Utara, Tojo Una-una, dan masih ada sejumlah kasus dalam proses penyelesaian. Kami berharap ke depan konflik-konflik seperti ini dapat ditekan seminimal mungkin," ucapnya.

 

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024