Morowali Utara, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng Polres Morowali Utara dalam mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah hukum Polres Morut.
"Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah memiliki hak atas kekayaan intelektual," kata Penyidik KI Kemenkumham Sulteng Herry Kresnawan di Morowali Utara, Kamis.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan koordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) Pidum Polres Morut Meidika Dwi Antara Putra di Morut dalam rangka pencegahan pelanggaran KI di Kabupaten Morowali Utara, Kamis (25/7).
Ia mengatakan pihaknya dan Polres Morowali Utara berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di daerah itu, dan hingga saat ini belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran KI yang masuk.
Menurut dia, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diperlukan dalam mengoptimalkan edukasi serta pencegahan terhadap tindak pelanggaran kekayaan intelektual.
Ia menyebutkan salah satu contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti melakukan penjualan produk yang mengandung atau telah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual tanpa persetujuan dari pemilik HKI.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi atas kerja sama baik yang telah dilakukan oleh Polres Morut dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan pelanggaran KI di Sulteng, khususnya di Kabupaten Morowali Utara.
"Dengan adanya sinergi ini, pelanggaran KI di Morut terus memberikan hasil yang positif atau nihil temuan, ini menjadi komitmen kita juga memastikan iklim usaha yang kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Morut Meidika Dwi Antara Putra juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya Kemenkumham Sulteng dalam melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Polres Morut siap mendukung upaya Kemenkumham Sulteng dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Kami akan menindak tegas setiap laporan atau aduan terkait pelanggaran KI,” katanya.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha tentang pentingnya dan cara melindungi HKI, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran HKI.
Lanjut dia, melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi pelanggaran HKI di wilayah hukum Polres Morut dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami sengketa terkait HKI.