Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan kemudahan untuk para investor yang ingin berinvestasi di Sulteng.
"Kalau ada yang bawa investasi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat, kami bisa siapkan Golden Visa," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan Golden Visa memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
"Kami siap memberikan kemudahan kepada para investor yang datang ke Sulteng," ujarnya.
Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks Warga Negara Indonesia, rumah kedua (Second Home), talenta global dan tokoh dunia.
Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp81 miliar.
"Kalau ada yang bawa investasi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat, kami bisa siapkan Golden Visa," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan Golden Visa memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
"Kami siap memberikan kemudahan kepada para investor yang datang ke Sulteng," ujarnya.
Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks Warga Negara Indonesia, rumah kedua (Second Home), talenta global dan tokoh dunia.
Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp81 miliar.