Kantor Imigrasi Banggai umumkan perubahan tarif PNBP Izin Tinggal Kunjungan

id Imigrasi Banggai, kanwil kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kanimbanggai, Oktaveri, orang asing, paspor, PNBP, ITK

Kantor Imigrasi Banggai umumkan perubahan tarif PNBP Izin Tinggal Kunjungan

Dok- Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut, Rabu (18/9/2024). (ANTARA/HO-Kanim Banggai)

Palu (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengumumkan perubahan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi warga negara asing.

 

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan tarif ITK sebagai bentuk komitmen dalam memudahkan proses keimigrasian," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Oktaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.

 

Ia menjelaskan perubahan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur tentang jenis dan tarif PNBP, selain itu PP ini juga mengatur tentang penyesuaian tarif paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember mendatang.

 

Kebijakan tarif baru ITK dibagi menjadi enam kategori berdasarkan lama masa berlaku izin tinggal, yakni masa berlaku paling lama tujuh hari dibebankan tarif Rp250 ribu, kemudian masa berlaku paling lama 14 hari Rp350 ribu, masa berlaku paling lama 30 hari Rp500 ribu.

 

Selanjutnya masa berlaku IKT paling lama 60 hari Rp1 juta, masa berlaku paling lama 90 hari Rp1,5 juta dan masa berlaku paling lama 180 hari dengan tarif Rp2 juta.

 

"Kebijakan pemerintah dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia," ujarnya.

 

Menurut dia pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka, olehnya sebagai pihak yang ditugaskan pemerintah mengurus keimigrasian, pihaknya lebih optimal memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan pemerintah pusat mengenai tarif PNBP membuka peluang bagi WNA dapat tinggal di Indonesia, bukan hanya bertujuan memudahkan administrasi, tetapi juga mendukung iklim investasi yang lebih baik dalam negeri.

 

"Atas kebijakan baru pemerintah, masyarakat dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi semua pemohon," kata dia.