Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan Daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di wilayah itu.
 
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar di Kota Palu, Selasa, mengatakan, potensi kerawanan pasca pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Pilkada, yaitu masyarakat wajib pilih tidak terdata oleh pantarlih disebabkan tidak tercantum dalam formulir A daftar pemilih.
 
Ia mengatakan, potensi kerawanan lainnya seperti masih terdapat pemilih Tidak memenuhi syarat dalam aplikasi E-Coklit.
 
"Potensi lainnya pemilih yang terdata di formulir A Daftar Pemilih yang kemudian ditempatkan pada TPS tidak sesuai domisili, sehingga kemungkinan akan hilang atau terjadi ke-gandaan akibat dilakukan perpindahan penempatan TPS," kata Minhar.
 
Ia mengemukakan, pihaknya segera merekomendasikan secara berjenjang jika ditemukan potensi kerawanan saat tahapan penyusunan daftar pemilih sementara di Kabupaten Donggala.
 
"Terkait potensi kerawanan tentunya Bawaslu Donggala beserta jajaran PKD dan Panwascam akan merekomendasikan secara berjenjang ketika menemukan potensi itu pada saat menjelang atau berjalannya pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakhiran," ucapnya.
 
Kata dia, pengawasan terkait potensi kerawanan itu untuk menghasilkan pemilih di Kabupaten Donggala sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih, yaitu valid, akurat, mutakhir dan terbuka.
 
"Kami pun sampai tingkat panwascam dan PKD melakukan pengawasan langsung dan uji petik selama masa coklit dan mengawasi setiap tahapan termasuk penyusunan daftar pemilih sementara ini," ujarnya.
 
Bawaslu Donggala disetiap tingkatkan saat ini membuka posko aduan masyarakat selama tahapan Pilkada serentak 2024 sampai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
Menurutnya, potensi kerawanan penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Donggala yaitu proses penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang pemilihan serta hasil penyusunan DPS dan DPT tidak diumumkan baik pada laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.
 
"Tugas kami tentunya harus memastikan potensi kerawanan itu tidak terjadi seperti KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih serta DPS atau DPT tidak sesuai dengan data yang tertera dari sistem informasi daftar pemilih," sebutnya.
 
Ia menuturkan kerawanan lainnya KPU sesuai tingkatan tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas dan daftar pemilih diumumkan kurang dari 10 hari.
 
"Daftar pemilih harus diumumkan di papan pengumuman RT atau RW dan kantor desa dan KPU wajib melakukan pencermatan ulang daftar di Sidalih (Sistem informasi daftar pemilih) yang disandingkan dengan data excel hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan," katanya.
 
Diketahui saat ini merupakan jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 memasuki penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai tanggal 25 Juli sampai 8 Agustus.
 
Kemudian dilanjutkan Penetapan DPS 9 sampai 11 Agustus dan Tanggapan masyarakat 18 sampai 27 Agustus.
 
Untuk penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sejak 18 Agustus sampai 14 September dan selanjutnya proses rekapitulasi dan Penetapan DPT tanggal 14 sampai 21 September 2024.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024