Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho (Sulteng) menekankan kepada jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk meningkatkan pengawasan terhadap personel Polda Sulteng dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Melalui rapat kerja teknis (rakernis) ini, kiranya dapat tercipta kerja sama, soliditas dan sinergisitas internal dengan seluruh satuan kerja dan satuan kewilayahan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem kerja yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran," kata Agus Nugroho pada Rakernis Bidpropam Polda Sulteng di Palu, Senin.
Ia menyampaikan agar jajaran Propam dapat menjadikan rakernis ini sebagai entry point untuk melakukan reformasi pada sistem pengawasan dan penegakan hukum internal, penelitian personel, rehabilitasi personel serta fungsi pelayanan dan pengaduan masyarakat terhadap perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri.
Ia juga menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap personel Polda Sulteng dalam pelaksanaan pengamanan pilkada serentak 2024.
Hal ini, kata dia, selaras dengan tema rakernis yang diusung, yakni "Optimalisasi pengawasan melekat guna mendukung pelaksanaan pengamanan Pilkada tahun 2024 dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif".
Oleh karena itu, lanjut Kapolda, giat ini menjadi momentum untuk bersinergi, dan berdiskusi terkait berbagai persoalan yang dihadapi, merumuskan program dan kegiatan Bidpropam Polda Sulteng.
"Baik dalam segi perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan program serta menetapkan langkah-langkah strategis hingga dapat terlaksana dengan baik, efektif serta efisien," ujarnya.
Ia juga berpesan kepada jajaran Bidpropam Polda Sulteng untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait guna mendukung pelaksanaan pengamanan pilkada serentak 2024 agar berjalan dengan baik dan lancar.
Selain itu, memberikan kemudahan, sikap responsif, dan penuh empati dalam menerima aduan masyarakat terkait laporan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.