Sigi, Sulteng (ANTARA) - DPRD Kabupaten Sigi menunda penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdiyanti di Dolo, Jumat, mengatakan bahwa penundaan itu karena adanya permintaan pemerintah daerah disebabkan belum adanya angka luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi.
"Bupati Sigi meminta penundaan pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018," kata Endang.
Ia mengemukakan pemerintah daerah melakukan rapat dengan Bapemperda DPRD Sigi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Kabag Hukum membahas proses penyelesaian peta lampiran dalam raperda tersebut.
Kata dia, nantinya pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sigi melakukan revisi terhadap Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi tahun 2021-2041.
"Oleh karena itu berdasarkan kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif untuk melakukan penundaan, selanjutnya pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Sigi tahun 2021-2041 terkait luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat segera melakukan pemetaan kembali wilayah-wilayah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Jadi hasil dari pemetaan kembali dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura ini akan langsung ditindaklanjuti untuk dimasukkan ke dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Sigi," sebutnya.
Diketahui data sementara Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sigi mencatat luas lahan sawah mencapai 25.535 hektar.