Sigi, Sulteng (ANTARA) - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, menyatakan kesiapan untuk mengambil cuti kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ia mengemukakan dirinya akan mulai cuti pada tanggal 24 September 2024 dan akan kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Sigi pada 24 November mendatang.
"Pada intinya, saya sudah mempersiapkan diri untuk cuti sesuai aturan. Saya akan memanfaatkan cuti tersebut mulai 24 September hingga 24 November 2024, dan pada tanggal 24 November saya akan kembali bertugas," kata Samuel Yansen Pongi, Selasa.
Kata dia, dirinya akan kembali bertugas menjadi wakil bupati usai masa cuti kampanye pilkada di daerah itu berakhir.
Menurutnya minggu tenang dari tanggal 24-26 November 2024 dirinya kembali sebagai Wakil Bupati Sigi.
Samuel menjelaskan untuk Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta tidak akan mengambil cuti dan tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya.
Ia menjelaskan untuk Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta bukan sebagai bakal pasangan calon melainkan hanya ketua tim pemenangan salah satu paslon kepala daerah di Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024.
"Saya sudah siap untuk cuti, dan tentunya saya akan kembali bertugas setelah masa kampanye berakhir," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk tidak ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu.
Bawaslu Sigi bersama jajaran pengawas lainnya di tingkat kecamatan hingga ke desa masif memberikan imbauan kepada ASN dan kades untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye paslon 23 September mendatang.
"Beberapa hal sudah kami lakukan sebelumnya dalam bentuk imbauan terhadap hal-hal yang dilarang yaitu pelibatan ASN, netralitas ASN dan kepala desa dan kami senantiasa melakukan imbauan sebagai langkah upaya pencegahan sampai nantinya penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kabupaten Sigi pada tanggal 22 September 2024," ucapnya.
Salah satu fokus Bawaslu Sigi pada Pilkada 2024 adalah saat proses kampanye sehingga ASN dan Kepala desa serta anak di bawah umur tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye paslon kepala daerah di Kabupaten Sigi.
"Fokus utama Bawaslu Sigi dalam pengawasan di Pilkada serentak tahun 2024 pada tahapan kampanye adalah tentunya tidak jauh berbeda dengan Pemilu yaitu muatan-muatan kampanye yang menjadi objek pengawasan kami seperti tidak mengandung unsur ujaran kebencian, Hoax, tidak melibatkan anak di bawah umur, tidak melibatkan ASN, kepala desa dan BPD, serta tidak menggunakan fasilitas negara sehingga itulah objek pengawasan kami nantinya," ujarnya.
Ia mengemukakan untuk ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan beberapa kementerian bahwa hadir dalam kegiatan deklarasi dan kampanye pasangan calon tertentu itu masuk kategori pelanggaran etika.
"Yang pasti jika ada ASN yang hadir di salah satu acara deklarasi atau kampanye pasangan calon maka diduga ada indikasi yang bersangkutan menunjukkan ketidaknetralan sehingga jika ada temuan atau laporan segera kami kaji untuk ditindaklanjuti, " tuturnya.
Diketahui untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tanggal 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut di hari berikutnya tanggal 23 September 2024.
Sementara itu tahapan kampanye pilkada serentak mulai tanggal 25 September mendatang dengan empat bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat hasil penelitian administrasi yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.