Panwascam harus masif imbau masyarakat cegah pelanggaran

id Bawaslu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pilkada,Badan Pengawas Pemilihan Umum

Panwascam harus masif imbau masyarakat cegah pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Sigi bersama seluruh panwascam dan PKD se-Kabupaten Sigi saat melakukan apel siaga pengawasan beberapa waktu lalu di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. ANTARA/Moh Salam.

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyampaikan agar seluruh jajaran pengawas baik tingkat kecamatan dan desa harus secara masif mengimbau kepada masyarakat di daerah itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Kalukubula, Senin, mengatakan pihaknya untuk berkoordinasi dengan jajaran KPU Sigi dan pemerintah desa serta kecamatan terkait pelaksanaan pilkada tersebut.
 
"Saya sering mengimbau kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan, desa bahkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk senantiasa rutin melakukan koordinasi kepada sesama penyelenggara yaitu jajaran KPU setempat serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan dan tugas mereka dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024," kata Hairil.
 
Ia mengemukakan Bawaslu Sigi pada pelaksanaan Pilkada 2024 lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan masif melakukan imbauan kepada masyarakat.
 
"Kami menekankan agar panwascam dan PKD masing-masing wilayah melakukan imbauan baik secara lisan maupun tulisan terhadap yang terindikasi bisa berpotensi terjadinya pelanggaran," ucapnya.

Kata dia, upaya pencegahan saat ini lebih memiliki efek positif daripada penindakan pelanggaran sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan aman dan lancar.
 
"Pada intinya kita imbau dulu karena bisa jadi saat diimbau ternyata yang bersangkutan bisa jadi tidak mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran, karena kan ada yang orang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dan lain sebagainya makanya salah satu tugas kami adalah melakukan imbauan guna pencegahan terjadinya pelanggaran," ujarnya.
 
Diketahui hingga menjelang penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi belum terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap empat bapaslon tersebut.
 
"Sampai saat ini untuk tanggapan masyarakat terhadap empat bakal pasangan calon di Kabupaten Sigi tidak ada," tuturnya.
 
Hairil menjelaskan salah satu fokus Bawaslu Sigi dalam pilkada ke depan adalah melakukan proses pengawasan pada tahapan kampanye mulai tanggal 23 September 2024 mendatang.
 
"Fokus utama Bawaslu Sigi dalam pengawasan di Pilkada serentak 2024 pada tahapan kampanye adalah tentunya tidak jauh berbeda dengan pemilu yaitu muatan-muatan kampanye yang menjadi objek pengawasan kami seperti tidak mengandung unsur ujaran kebencian, hoaks, tidak melibatkan anak di bawah umur, tidak melibatkan ASN, kepala desa dan BPD, serta tidak menggunakan fasilitas negara sehingga itulah objek pengawasan kami nantinya," sebutnya.
 
Untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tanggal 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut di hari berikutnya tanggal 23 September 2024.
 
Sementara itu tahapan kampanye pilkada serentak mulai tanggal 23 September mendatang dengan empat bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat hasil penelitian administrasi yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.