Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sulteng, mendiskualifikasi pasangan Anwar-Renny dan Rusdy-Sulaiman di Pilkada Sulteng.
Selain itu, mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU serta melakukan pemungutan suara ulang karena menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya. Pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya untuk mereka, sedangkan dua rivalnya dinyatakan menjadi nol. Selain itu, dimintakan pula agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.
"Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu untuk tujuan yang dilarang oleh perundang-undangan," kata kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
Baca juga: KPU Provinsi Sulteng selesaikan rekapitulasi pemilihan gubernur Kamis dini hari
Baca juga: Bawaslu-Sulteng rekomendasikan rekapitulasi suara pilkada diselesaikan
Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. KPU Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan pasangan Anwar-Reny memperoleh suara terbanyak, yakni 724.518 suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 suara dan pasangan Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Ali minta Pilkada Sulteng diulang sebab pelanggaran administrasi